Akta kelahiran adalah bentuk identitas setiap anak yang menjadi
bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara. Hak
atas identitas merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan
seseorang di depan hukum.
Membuat Surat Pengantar Mengurus Akta Kelahiran
Persyaratan pengantar membuat akta kelahiran :
- Surat pengantar dari ketua RT.
- Foto copy Surat Nikah sebanyak 2 lembar.
- Foto copy KTP Ayah dan Ibu sebanyak 2 lembar.
- Foto copy Kartu Keluarga (KK).
- Foto copy Keterangan Lahir dari Bidan / RSU sebanyak 2 lembar
- Surat Kesaksian jika Keterangan Bidan / RSU tidak ada.
0 komentar:
Posting Komentar