Pelayanan Mengurus Kartu Keluarga


Membuat Surat Pengantar Mengurus  Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan mengurus Kartu Keluarga :
a.       Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy dilegalisir oleh Kepala Desa /  Sekretaris Desa.
b.       Surat pengantar dari ketua RT.
c.       Surat pengantar dari desa.
d.       Apabila ada perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) dilampiri pendukung seperlunya.

0 komentar:

Posting Komentar