Membuat Surat Pengantar Mengurus Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan mengurus Kartu
Keluarga :
a. Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy
dilegalisir oleh Kepala Desa /
Sekretaris Desa.
b. Surat pengantar dari ketua RT.
c.
Surat pengantar dari desa.
d.
Apabila ada perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) dilampiri pendukung
seperlunya.
0 komentar:
Posting Komentar