Membuat Surat Pengantar Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Persyaratan pengantar membuat SKCK :
a.
Foto copy Kartu Kerluarga (KK).
b.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
c.
Surat pengandar dari ketua RT
dilegalisir Kepala Desa / Sekretaris Desa.
d.
Surat pengantar dari desa
dilegalisir Kecamatan dan KORAMIL.
e.
Pas foto berwarna dengan ketentuan
:
1.
Berpakaian sopan dan rapi / baju yang ada krah lehernya.
2.
Foto diri pemohon kelihatan daun telinganya.
3.
Foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.
4.
Foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
f.
Semua persyaratan dimasukkan dalam
stop map
1.
Laki-laki warna biru.
2.
Perempuan warna kuning.
g.
Pemohon datang sendiri mengisi
data permohonan SKCK.
h.
Pemohon yang mengendarai sepeda
motor harus memakai helm.
0 komentar:
Posting Komentar