SKCK


Membuat Surat Pengantar Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Persyaratan pengantar membuat SKCK :
a.         Foto copy Kartu Kerluarga (KK).
b.        Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
c.         Surat pengandar dari ketua RT dilegalisir Kepala Desa / Sekretaris Desa.
d.        Surat pengantar dari desa dilegalisir Kecamatan dan KORAMIL.
e.         Pas foto berwarna dengan ketentuan :
1.        Berpakaian sopan dan rapi / baju yang ada krah lehernya.
2.        Foto diri pemohon kelihatan daun telinganya.
3.        Foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.
4.        Foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
f.         Semua persyaratan dimasukkan dalam stop map
1.        Laki-laki warna biru.
2.        Perempuan warna kuning.
g.        Pemohon datang sendiri mengisi data permohonan SKCK.
h.        Pemohon yang mengendarai sepeda motor harus memakai helm.

0 komentar:

Posting Komentar