Tugas Pokok Dan Fungsi


Tugas pokok dan fungsi pemerintah desa ditetapkan oleh “PP No.72 tahun 2005 tentang DESA” dan “PERBUB No.13 tahun 2009 tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN STRUKTURAL PADA KELURAHAN KABUPATEN BOYOLALI”
a.        Kepala Desa
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang meliputi :
1.        Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Desa.
2.        Pemberdayaan masyarakat.
3.        Pelayanan kepada Masyarakat.
4.        Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
5.        Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
6.        Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, kepala desa memiliki wewenang sebagai berikut :
1.    Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD/LPMD.
2.        Mengajukan rancangan peraturan desa.
3.       Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
4.      Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
5.      Membina kehidupan masyarakat desa.
6.      Membina perekonomian desa.
7.      Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
8.    Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.       Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.        Sekretaris Desa
Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu  Kepala Desa dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan kegiatan di bidang administrasi, perencanaan kegiatan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, urusan umum, kepegawaian, keuangan dan pelayanan umum. Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
1.    Menyusun program kegiatan Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
2.   Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan.
3.      Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberikan arahan / petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
4.      Melaksanakan koordinasi dengan seluruh Kepala Seksi di lingkungan Pemerintah Desa baik secara  langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
5.    Menyiapkan konsep Keputusan,  Intruksi, petunjuk pelaksanaan dan kebijakan Kepala Desa dalam rangka tindak  lanjut tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
6.    Menyiapkan rumusan program kegiatan berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan seksi-seksi dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa.
7.     Melaksanakan administrasi umum, rumah tangga,  kepegawaian dan keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan atasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna.
8.     Melaksanakan pelayanan pengelolaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian,
     keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga dan pelayanan umum sesuai  ketentuan yang berlaku guna kelancaran tugas.
9.      Menyusun konsep laporan kegiatan  Kepala Desa, Laporan Pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa dan laporan-laporan yang lain.
10.    Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan Penampilan kerja.
11.    Membuat laporan  pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.
12.    Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
13.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
c.         Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas dan fungsi membantu Kepala Desa dalam melaksanakan kegiatan di bidang pemerintahan. Tugas Dan Fungsi kepala urusan Pemerintahan adalah sebagai berikut :
1.        Melaksanakan pelayanan dibidang pemerintahan
2.        Melaksanakan Pemungutan dibidang pajak,retribusi pendapatan lain-lain.
3.        Melaksanakan tugas-tugas keagrariaan
4.        Memberikan pelayanan kependudukan dan catatan sipil
5.        Mengumpulkan mengolah dan mengevaluasi data dibidang pemerintahan
6.        Melaksanakan tugas-tugas kepala desa atau lurah yang lain.
7.        Pelayanan dibidang pemerintahan
8.        Pelaksana pemungutan bidang pajak,retribusi pendapatan dan lain-lain
9.        Pelaksanaan tugas-tugas keagrarian
10.    Pelaksana kependudukan dan catatan sipil
11.    Pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekertaris desa/kelurahan sesuai dengan tugasnya.
d.      Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan (KAUR EKBANG)
Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan berkendudukan sebagai unsur sekretariat yang bertanggungjawab kepada kepala desa melalui Sekertaris desa mempunyai tugas dan fungsi adalah sebagai berikut:
1.        Membantu kepala desa dibidang teknis dan administratif pelaksana pengelolaan pembangunan masyarakat desa.
2.        Membantu membina perekonomian desa
3.        Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan desa.
4.        Penggalian dan Pemanfaatan potensi desa.
5.        Pelaksana kegiatan bidang pembangunan masyarakat desa
6.        Pelaksana kegiatan dalam rangka membina perekonomian
desa dan inventarisasi potensi desa.
7.        Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa.
8.        Pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan masyarakat Desa.
e.       Kepala Urusan Umum (KAUR Umum)
Kepala Urusan umum mempunyai tugas dan fungsi membantu Kepala Desa dalam melaksanakan kegiatan di bidang umum. Tugas Dan Fungsi kepala urusan Umum adalah sebagai berikut:
1.    Membantu kepala desa dibidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa.
2.      Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum.
3.      Memelihara dan melestarikan aset-aset pemerintahan.
4.      Melaksanakan urusan keuangan dan pelaporan.
5.      Membina dan melayani administrasi kependudukan.
6.      Membina dan melayani perizinan
7.      Pelaksana kegiatan dibidang pembinaan kehidupan masyarakat desa.
8.      Pelaksana inventarisasi, pembinaan dan pelestarian kebudayaan dan berlaku didesa.
9.      Pelaksana kegiatan perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya desa.
f.       Kepala Urusan Kesejahteraan Sosial (KAUR Kesra)
Kepala Urusan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas dan fungsi membantu Kepala Desa dalam melaksanakan kegiatan masalah Kesejahteraan Sosia. Uraian tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
1.    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa meliputi pembinaan di bidang agama, Kesehatan, pendidikan, olahraga, dan kesenian.
2.   Membantu kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan Program Keagaman serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
3.        Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama.
4.        Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, Pemerdayaan masyarakat dan sosial Kemasyarakatan.
5.        Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa. 
g.      Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas dan fungsi membantu Kepala Desa dalam melaksanakan kegiatan masalah keuangan. Uraian tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
1.   Menerima, menyimpan, Mengeluarkan keuangan Desa/Kelurahan.
2.     Menyelenggarakan pembukuan keuangan Desa/Kelurahan
3.     Melaksanakan pertanggung jawaban keuangan Desa/kelurahan.
4.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris Desa/kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya.
h.      Kepala Dusun
Kepala Dusun melaksanakan tugas dan fungsi membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya. Tugas Dan Fungsi Kepala Dusun adalah sebagai berikut :
1.   Menjalankan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, Ketentraman dan ketertiban  di wilayah kerjanya.
2.  Membantu Kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, Pembinaan dan kerukunan warga diwilayah Kerjanya.
3.    Melaksanakan keputusan dan kebijaksanaan Kepala Desa diwilayah kerjanya
4.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

0 komentar:

Posting Komentar