Membuat Surat Pengantar Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP)
a. Pengantar membuat KTP baru :
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) dilegalisir oleh Kepala Desa / Sekretaris Desa.
- Surat pengantar dari ketua RT.
- Surat pengantar dari desa.
- Foto copy Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan hilang dari kepolisian.
- Foto copy Kartu Keluarga (KK).
- KTP lama.
0 komentar:
Posting Komentar