Satuan LINMAS memiliki tugas yaitu sebagai berikut :
- Melaksanakan perlindungan dengan masyarakat dalam rangka penanggulangan bencana dan penanggulangan musibah yang membahayakan masyarakat.
- Membantu aparat pemerintah desa dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban umum diwilayah desa.
- Membantu kegiatan - kegiatan sosial kemasyarakatan di desa maupun lingkungan dari tingkat RT.
- Membantu dalam bidang pertahanan keamanan dan ketertiban masyarakat dan keamanan dan ketertiban negara.
- Membantu dalam rehabilitasi dan rekontruksi dan meringankan penderitaan korban bencana alam.
- Membantu desa dalam bidang keamanan dalam kegiatan Pemilihan Umum baik Pemilu Legeslatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pilda Gubernur, Pilkada Bupati dan Wakil Bupati ataupun dalam kegiatan pengisian perangkat desa.
0 komentar:
Posting Komentar