Badan Pemusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Badan Permusyawaratan Desa di Desa Guli diketuai oleh Bapak Tukul Hadiyanto dan memiliki anggota sebanyak 8 orang.
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa.
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
  4. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  6. Menyusun tata tertib BPD.

0 komentar:

Posting Komentar