Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Menyusun tata tertib BPD.
0 komentar:
Posting Komentar