BOYOLALI,
Mulai 1 Agustus 2015 jam kerja Pegawai Negeri Sipil/PNS di Kabupaten
Boyolali mengalami perubahan dari sebelumnya. Mulai tanggal 1 Agustus
2015 jam kerja PNS hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.15 dan
pulang pukul 16 .00 , sedangkan pada hari Jum’at masuk pukul 07.00 dan
pulang pukul 11.30 dari jam kerja sebelumnya hari Senin hingga Kamis
masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 15.00 dan hari Jum’at masuk pukul
07,00 dan pulang pukul 11.30. Perubahan jam kerja itu mengacu Keputusan
Menteri Dalam Negeri nomor 061.2/ 4527 tahun 2015 tentang penetapan
pelaksanaan 5 hari kerja di lingkungan Pemkab Boyolali dan
ditindaklanjuti Keputusan Bupati nomor 061.2/ 336 tahun 2015 tentang
penerapan 5 hari kerja di lingkungan Pemkab Boyolali. Kepala Bagian
Organisasi dan Kepegawaian / Orpeg Setda Kabupaten Boyolali, Awik
Sunaryono melalui Kasubag Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik, Taufik
Musalim, SH , Senin 3 Agustus 2015 di kantornya menegaskan perubahan
jam kerja pulang pukul 16.00 dikarenakan jam kerja baru masuk pukul
07.15 serta adanya jam istirahat selama 30 menit pada jam 12.00 hingga
12.30. Meski ada perubahan jam kerja namun jika dikalkulasi jam kerja
efektif dalam satu minggu sama yakni sebanyak 37,5 jam per minggu per
personil. Meski pada tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2015 baru
tahap sosialisasi, namun aturan jam kerja itu harus ditaati bagi seluruh
PNS di Kabupaten Boyolali. Perubahan jam Kerja baru secara efektif akan
dilaksanakan mulai tanggal 1 September 2015 mendatang. “ Meski
perubahan jam ini baru tahap sosialisasi tapi saya berharap semua PNS
harus taat jam kerja sesuai aturan dan jangan sampai melanggar “ Tegas
Taufik Musalim.
Menurut Taufik Musalim, Penerapan system baru 5 hari kerja di lingkungan pemkab Boyolali sudah dikirim ke SKPD tertanggal 29 Juli 2015 melalui Web resmi kabupaten Boyolali, Surat Email ke SKPD, melalui VHF serta melalui Surat Edaran. Karena system jam kerja masih dalam tahap sosialisasi Taufik Musalim berharap Pimpinan SKPD melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap disiplin dan serta meningkatkan produktifitas kinerja. Selain itu jajaran SKPD mensosialisasikan ke jajaranya dan masyarakat serta melakukan efisiensi sumber daya , seperti listrik, air, telepon serta mengelola anggaran dengan sebaik- baiknya. Sementara penerapan 5 hari kerja dengan system piket/ Shifting hari Sabtu masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 11.30 sedangkan pada hari minggu dan hari libur masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 11.30. Jam Kerja dengan system Shifting ini berlaku bagi Satpol PP , Dinas kependudukan dan catatan Sipil, Dinsosnakertran dalam rangka tanggap darurat dan bencana, BPMP2T, dan lain sebagainya. Sedangkan bagi satuan kerja / Unit pelayanan seperti UPTD terminal, UPTD SMP, UMTD SMA, UPTD SMK, UPTD Pengelola lapangan dan UPTD SKB pada Disdikpora serta UPTD Puskesmas, UPTD Farmasi dan Alat kesehtan , UPTD Laboraturium kesehatan pada DInas Kesehatan , masuk 6 hari kerja dengan jam masuk hari Senin Hingga Kamis masuk pukul 07.00 dan pulang jam 14.00, hari Jum’at masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 11.00, sedangkan pada hari sabtu masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 12.30. Menurut taufik Musalim, hasil evaluasi Kemenpan dan reformasi Birokrasi penerapan 5 hari kerja bagi UPT Puskesmas tidak efektif dan lebih tepat diaplikasi 6 hari kerja . Hal ini karena ramainya pasien di Puskesmas hanya terjadi sebelum pukul 13.00 dan sehabis pukul 13.00 pasien sepi. “ Jadi Puskesmas diterapkan 6 hari kerja dan hari sabu tetap melakukan pelayanan “ Pungkasnya . Sementara Sekda Kabupaten Boyolali, Dra Sri Ardiningsih menegaskan khsusus bagi ibu yang menyusui balitanya jam istirahan ditambah 15 menit . “ Jadi Jam istirahat bagi ibu menyusui totalnya 45 menit istirahat jam 12.00 hingga 12.45 “ tegas Sri Ardiningsih. Pemberian kelonggaran ini dimaksudak agar ibu yang memiliki balita bisa memberikan Air Susu Ibu kepada anaknya secara optimal. (humas)
Menurut Taufik Musalim, Penerapan system baru 5 hari kerja di lingkungan pemkab Boyolali sudah dikirim ke SKPD tertanggal 29 Juli 2015 melalui Web resmi kabupaten Boyolali, Surat Email ke SKPD, melalui VHF serta melalui Surat Edaran. Karena system jam kerja masih dalam tahap sosialisasi Taufik Musalim berharap Pimpinan SKPD melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap disiplin dan serta meningkatkan produktifitas kinerja. Selain itu jajaran SKPD mensosialisasikan ke jajaranya dan masyarakat serta melakukan efisiensi sumber daya , seperti listrik, air, telepon serta mengelola anggaran dengan sebaik- baiknya. Sementara penerapan 5 hari kerja dengan system piket/ Shifting hari Sabtu masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 11.30 sedangkan pada hari minggu dan hari libur masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 11.30. Jam Kerja dengan system Shifting ini berlaku bagi Satpol PP , Dinas kependudukan dan catatan Sipil, Dinsosnakertran dalam rangka tanggap darurat dan bencana, BPMP2T, dan lain sebagainya. Sedangkan bagi satuan kerja / Unit pelayanan seperti UPTD terminal, UPTD SMP, UMTD SMA, UPTD SMK, UPTD Pengelola lapangan dan UPTD SKB pada Disdikpora serta UPTD Puskesmas, UPTD Farmasi dan Alat kesehtan , UPTD Laboraturium kesehatan pada DInas Kesehatan , masuk 6 hari kerja dengan jam masuk hari Senin Hingga Kamis masuk pukul 07.00 dan pulang jam 14.00, hari Jum’at masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 11.00, sedangkan pada hari sabtu masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 12.30. Menurut taufik Musalim, hasil evaluasi Kemenpan dan reformasi Birokrasi penerapan 5 hari kerja bagi UPT Puskesmas tidak efektif dan lebih tepat diaplikasi 6 hari kerja . Hal ini karena ramainya pasien di Puskesmas hanya terjadi sebelum pukul 13.00 dan sehabis pukul 13.00 pasien sepi. “ Jadi Puskesmas diterapkan 6 hari kerja dan hari sabu tetap melakukan pelayanan “ Pungkasnya . Sementara Sekda Kabupaten Boyolali, Dra Sri Ardiningsih menegaskan khsusus bagi ibu yang menyusui balitanya jam istirahan ditambah 15 menit . “ Jadi Jam istirahat bagi ibu menyusui totalnya 45 menit istirahat jam 12.00 hingga 12.45 “ tegas Sri Ardiningsih. Pemberian kelonggaran ini dimaksudak agar ibu yang memiliki balita bisa memberikan Air Susu Ibu kepada anaknya secara optimal. (humas)
Kenapa untuk kelurahan sawahan jam kerja nya molor sekali. Pegawai baru pada datang jam 09.00 padahal kalau hari jumat itu pasti jam 11.30 sudah pada persiapan jumatan. Setelah jumatan entah kembali kerja atau tidak juga tidak ada yang tau. Tolong lebih diperhatikan lagi.......
BalasHapus