Senin, 31 Agustus 2015

JAM KERJA PNS DI KOTA SUSU BOYOLALI MENGALAMI PERUBAHAN



BOYOLALI, Mulai 1 Agustus 2015 jam kerja Pegawai Negeri Sipil/PNS  di Kabupaten Boyolali mengalami perubahan dari sebelumnya. Mulai tanggal 1 Agustus 2015 jam kerja PNS   hari  Senin hingga Kamis  masuk pukul 07.15 dan pulang pukul 16 .00 , sedangkan pada hari Jum’at masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 11.30 dari jam kerja sebelumnya hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 15.00 dan hari Jum’at masuk pukul 07,00 dan pulang pukul 11.30. Perubahan jam kerja itu mengacu Keputusan  Menteri Dalam Negeri nomor  061.2/  4527  tahun 2015 tentang penetapan  pelaksanaan 5 hari kerja di lingkungan Pemkab Boyolali dan ditindaklanjuti Keputusan Bupati  nomor 061.2/ 336 tahun 2015 tentang penerapan 5 hari kerja di lingkungan Pemkab Boyolali. Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian / Orpeg Setda Kabupaten Boyolali, Awik Sunaryono melalui Kasubag Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik,  Taufik Musalim, SH , Senin 3 Agustus  2015 di kantornya menegaskan perubahan jam kerja pulang pukul 16.00  dikarenakan jam kerja baru masuk pukul 07.15  serta adanya jam istirahat  selama 30 menit pada jam 12.00 hingga 12.30. Meski ada perubahan jam kerja namun jika dikalkulasi jam kerja efektif dalam satu minggu sama yakni  sebanyak 37,5 jam per minggu per personil.  Meski pada tanggal 1  Agustus hingga 31 Agustus 2015   baru tahap sosialisasi, namun aturan jam kerja itu harus ditaati bagi seluruh PNS di Kabupaten Boyolali. Perubahan jam Kerja baru secara efektif akan dilaksanakan mulai tanggal 1 September 2015 mendatang. “ Meski perubahan jam ini baru tahap sosialisasi tapi saya berharap  semua PNS  harus taat  jam kerja  sesuai aturan dan jangan sampai melanggar “ Tegas Taufik Musalim.
Menurut Taufik Musalim, Penerapan system baru 5 hari kerja di lingkungan pemkab Boyolali  sudah dikirim ke SKPD tertanggal 29 Juli 2015  melalui Web resmi  kabupaten Boyolali, Surat Email ke SKPD, melalui VHF serta melalui Surat Edaran. Karena system jam kerja masih dalam tahap sosialisasi Taufik Musalim berharap Pimpinan SKPD  melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap disiplin dan serta meningkatkan produktifitas kinerja. Selain itu jajaran SKPD mensosialisasikan ke jajaranya dan masyarakat serta melakukan efisiensi sumber daya , seperti listrik, air, telepon serta mengelola anggaran dengan sebaik- baiknya. Sementara penerapan 5 hari kerja dengan system piket/ Shifting  hari Sabtu masuk pukul  07.00 dan pulang pukul 11.30 sedangkan pada hari minggu dan hari libur masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 11.30.  Jam Kerja dengan system Shifting ini berlaku bagi  Satpol PP , Dinas kependudukan dan catatan Sipil, Dinsosnakertran  dalam rangka tanggap darurat dan bencana, BPMP2T, dan lain sebagainya. Sedangkan bagi satuan kerja / Unit pelayanan seperti UPTD terminal, UPTD SMP, UMTD SMA, UPTD SMK, UPTD Pengelola lapangan dan UPTD SKB pada Disdikpora serta UPTD Puskesmas, UPTD Farmasi dan Alat kesehtan , UPTD Laboraturium kesehatan pada DInas Kesehatan ,  masuk 6 hari kerja  dengan jam masuk hari Senin Hingga Kamis masuk pukul 07.00 dan pulang jam 14.00, hari Jum’at masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 11.00, sedangkan pada hari sabtu masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 12.30. Menurut taufik Musalim, hasil evaluasi Kemenpan dan reformasi Birokrasi  penerapan 5 hari kerja bagi UPT  Puskesmas  tidak efektif dan lebih  tepat diaplikasi 6 hari kerja . Hal ini karena ramainya pasien di Puskesmas hanya terjadi sebelum pukul 13.00 dan sehabis pukul 13.00 pasien sepi. “ Jadi Puskesmas diterapkan 6 hari kerja dan hari sabu tetap melakukan pelayanan “ Pungkasnya . Sementara Sekda Kabupaten Boyolali, Dra Sri Ardiningsih menegaskan khsusus bagi ibu yang menyusui balitanya jam istirahan ditambah 15 menit . “ Jadi Jam istirahat bagi ibu menyusui totalnya 45 menit istirahat jam 12.00 hingga 12.45 “ tegas Sri Ardiningsih. Pemberian kelonggaran ini dimaksudak agar ibu yang memiliki balita bisa memberikan Air Susu Ibu kepada anaknya secara optimal. (humas)
on Tue, 08/04/2015 - 06:41   by dishubkominfo

1 komentar:

  1. Kenapa untuk kelurahan sawahan jam kerja nya molor sekali. Pegawai baru pada datang jam 09.00 padahal kalau hari jumat itu pasti jam 11.30 sudah pada persiapan jumatan. Setelah jumatan entah kembali kerja atau tidak juga tidak ada yang tau. Tolong lebih diperhatikan lagi.......

    BalasHapus